Tugas dan Fungsi

Home / Tugas dan Fungsi

Struktur Organisasi

Sejak tanggal 28 Desember 2021, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) berubah nama menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 233 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tidak hanya perubahan identitas, ada juga beberapa perihal yang mengalami transformasi seperti struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja.             

DPKP merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah. Sebagai Perangkat Daerah tipe C, urusan pemerintahan DPKP berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat wajib yakni Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas Kabupaten/Kota tipe C bertugas untuk mewadahi pelaksanaan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksaan evaluasi, pelaporan, administrasi dinas, dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. Bobot kerja Dinas Kabupaten/Kota tipe C termasuk kecil dengan skor nilai variabel kurang dari 400, susunan organisasi terdiri dari satu sekretariat (3 sub bagian) dan maksimal dua bidang. Dalam hal ini, DPKP memiliki unsur-unsur organisasi sebagai berikut:

1.      Kepala Dinas

2.      Sekretariat, terdiri atas Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Subbagian Kepegawaian dan Umum, dan UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa

3.      Bidang Perumahan dan Permukiman

4.      Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Dinas Tata Ruang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 233 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah sebagai berikut :

Tugas Pokok :

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, yang menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi :

1.      Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman

2.      Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman

3.      Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman

4.      Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman

5.       Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman

6.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya