Struktur
Organisasi
Sejak tanggal
28 Desember 2021, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) berubah nama
menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang diatur berdasarkan
Peraturan Bupati Nomor 233 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tidak
hanya perubahan identitas, ada juga beberapa perihal yang mengalami transformasi
seperti struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja.
DPKP merupakan unsur
pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang
menjadi kewenangan Daerah. Sebagai Perangkat Daerah tipe C, urusan pemerintahan
DPKP berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat wajib yakni Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Dinas Kabupaten/Kota tipe C bertugas untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksaan evaluasi,
pelaporan, administrasi dinas, dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. Bobot
kerja Dinas Kabupaten/Kota tipe C termasuk kecil dengan skor nilai variabel
kurang dari 400, susunan organisasi terdiri dari satu sekretariat (3 sub
bagian) dan maksimal dua bidang. Dalam hal ini, DPKP memiliki unsur-unsur
organisasi sebagai berikut:
1. Kepala
Dinas
2. Sekretariat,
terdiri atas Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Subbagian
Kepegawaian dan Umum, dan UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa
3. Bidang
Perumahan dan Permukiman
4. Bidang
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Dinas Tata Ruang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 233 tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah
sebagai berikut :
Tugas Pokok
:
Membantu Bupati
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, yang
menjadi kewenangan Daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi :
1.
Perumusan kebijakan, program, dan kegiatan
Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman
2.
Pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan
Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman
3.
Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman
4.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman
5.
Pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan
bidang perumahan dan kawasan permukiman
6.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya