Tugas Pokok Dinas Tata Ruang dan Pemukiman adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum lingkup keciptakaryaan, penataan ruang, perumahan dan permukiman berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Perumusan kebijakan teknis bidang keciptakaryaan, penataan ruang, dan perumahan
Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum lingkup keciptakaryaan, penataan ruang dan perumahan
Pembinaan dan pelaksanaan tugas yang meliputi bidang tata bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, perumahan, permukiman, dan tata ruang
Pelaksanaan pelayanan teknis administratif dinas
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Tata Ruang... Read more
penataan ruang publik - kantor kecamatan sukasa... Read more
Ayo Download dan INSTALĀ aplikasiĀ sampurasun O... Read more
Feel free to contact us to provide some feedback on our templates, give us suggestions for new templates and themes, or to just say hello! Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla convallis pulvinar.